Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialisme. Politisi PDI Perjuangan itu dilaporkan usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat Papua lengkap dengan koteka.
Meme Anies Baswedan itu diunggah Ruhut di akun Twitter pribadinya, @ruhutsitompul. Imbasnya, Ruhut langsung dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya.
"Iya ada-ada laporannya di kami. Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Mei 2022.
Zulpan menjelaskan, laporan terhadap Ruhut Sitompul itu masih dipelajari oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Metro jaya. "Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.
Laporan Ruhut terdaftar dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Selanjutnya tanggapan Ruhut Sitompul >>>
Ruhut Sitompul bereaksi atas laporan tersebut. Menurutnya, meme itu bukan dibuat sendiri. Mantan politisi Partai Demokrat itu mengaku mendapatkan meme tersebut.
"Soal meme, saya dapat. Saya pikir seru juga. Saya kirim gambar," kata Ruhut di Jakarta.
Menurut Ruhut, banyak meme yang beredar tidak hanya ditujukan ke Anies Baswedan. Tetapi banyak juga yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.
"Soal meme, banyak kok meme terhadap Pak Jokowi, kurang apa lagi. Tapi kami pendukung Pak Jokowi tidak cengeng, biarpun kami berkuasa. Biarin saja, biar rakyat yang menilai," kata Ruhut.
"Kebayang lho kalau menang dia (Anies) jadi Presiden. Habis kami semua. Belum berkuasa saja sudah lebih dari yang berkuasa," ujarnya.
"Maksud saya baik. Kalau kata orang Betawi ini nama Usahe. Kan usaha. Itu bagus filosofi. Kenapa ada cerita ini?," ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News