Polisi menjemput paksa dokter yang juga YouTuber, Richard Lee, di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, kaget dengan penjemputan paksa yang dialami kliennya. Apalagi, kliennya itu belum menerima surat pemberitahuan dari polisi terkait kasus yang menjeratnya.
“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata Razman Arif saat live Instagram, Rabu (11/8).
Razman mengatakan, penangkapan dokter Richard Lee dinilai tak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Apalagi tiba-tiba Richard Lee dijemput paksa. Di surat penangkapan itu Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ujar Razman.
Razman mengatakan, seharusnya polisi melakukan penangkapan sesuai aturan yang ada. “Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.
“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” sambung Rahman.
Razman mengakui bahwa Richard saat ini tengah bergulir laporan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya. Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE.
Razman mengatakan, Richard Lee juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE.
Namun, hingga kini belum diketahui tas dasar laporan siapa Richard Lee ditangkap.
Baca Juga:
Jabatan Luhut Tambah, Kini Jadi Ketua Dewan Penyelamat Danau
Kasus Vaksinator Suntik Vaksin Kosong Berakhir Damai
Messi Sudah Bikin PSG Cuan Rp274 M, Barcelona Merugi Rp2,3 T
Anies Izinkan Mal Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin
Viral Spanduk Lawan Covid dengan Janda, Apa Maksudnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News