Kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit Jakarta Utara, berakhir damai. Status tersangka terhadap vaksinator berinisial EO pun dicabut.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif, menjelaskan, pihak keluarga yang divaksin memaafkan vaksinator. Mereka pun sepakat berdamai.
"Iya sudah sepakat damai ya ditutup. Perkara diberhentikan," ujar Arif kepada wartawan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca Juga:
Viral Video Vaksinator Suntik Vaksin Kosong di Pluit
Dengan ditutupnya kasus tersebut, Arif menegaskan EO tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Nah ini tadi malem sudah terjadi mediasi antara pihak penyelenggara kemudian terlapor hingga korban sudah ada kesepakatan damai," imbuhnya.
Arif menambahkan pihak korban mengambil jalur damai karena pelaku telah minta maaf karena kelalaiannya.
Baca Juga:
Penyuntik Vaksin Kosong Jadi Tersangka, Akui Suntik 599 Orang
"Kalau mereka sudah sepakat semua jadi ya sudah kita ini kita apa mereka sudah sepakat untuk cabut dan tidak akan melakukan tuntutan kan ya sudah," ujarnya.
Seorang relawan vaksinasi berinisial EO di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong. Kejadian itu terjadi pada Jumat (6/8).
Kejadian itu viral di media sosial setelah salah seorang warga melapor. Berdasarkan keterangan dari akun Twitter @Irwan2yah, EO disebut telah menyuntikkan vaksin kosong. Namun setelah diprotes, EO kembali menyuntikkan vaksin.
Baca Juga:
- Dibanding Pfizer, Moderna Lebih Efektif Lawan Varian Delta
- Anies Izinkan Mal Buka, Pengunjung Wajib Sudah Vaksin
- Kisah Muezza, Kucing Rasulullah, dan Keutamaan yang Dijanjikan
- Juliari Harusnya Minta Maaf ke Korban Bansos, Bukan Megawati
- Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Pedulilindungi, Ini Solusinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News