Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati dengan Kaki Terjerat Jebakan Babi

  • Arry
  • 25 Apr 2022 15:43
Dua ekor harimau Sumatra ditemukan mati dengan kaki terjerat jebakan babi(humas/Polres Aceh Timur)

Dua ekor harimau Sumatra atau Panthera Tigris Sumatrae ditemukan mati di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya mati setelah terkena jeratan babi.

"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Minggu, 24 April 2022.

Menurutnya, pihaknya bersama anggota Koramil 01/Pnr Peunaron langsung menuju ke lokasi harimau mati tersebut. Sesampainya di lokasi, ditemukan dua ekor harimau, induk betina dan seekor jantan, mati dengan kondisi kedua kaki terjerat kawat tebal.

"Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," jelasnya.

Baca Juga
Petugas Kebersihan Taman Safari Tewas Diterkam Harimau

Mahmun menjelaskan, setelah itu pihaknya dengan dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Mahmun pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena akan membahayakan bagi satwa termasuk yang dilindungi.

Baca Juga
Viral Video Harimau di Medan Kurus Makan Rumput

Pemasangan jerat yang membahayakan saywa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksi pidana-nya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," jelasnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait