Catat, Ini Jadwal One Way dan Ganjil-Genap Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

  • Arry
  • 24 Apr 2022 14:28
Ilustrasi arus mudik lebaran(humas/ntmcpolri.info)

Kepolisian akan menerapkan sistem one way alias satu arah selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2022. Selain sistem one way, polisi juga akan menerapkan sistem ganjil genap.

Pelaksanaan one way dan ganjil-genap ini akan mulai diberlakukan pada Kamis 28 April 2022. Ruas tol yang akan menerapkan kebijakan ini mulai dari Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan yang diprediksi akan terjadi pada arus mudik Lebaran 2022 kali ini.

Meski demikian, pelaksanaan one way dan ganjil genap ini bersifat situasional atau diskresi dari kepolisian.

Berikut jadwal One Way dan Ganjil Genap

  • Kamis 28 April 2022 (genap)
    Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
  • Jumat 29 April 2022 (ganjil)
    Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
  • Sabtu 30 April 2022 (genap)
    Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
  • Minggu 1 Mei 2022 (ganjil)
    Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.


Arus Balik Lebaran 2022

  • Jumat 6 Mei 2022 (genap)
    Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
  • Sabtu 7 Mei 2022 (ganjil)
    Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim
  • Minggu 8 Mei 2022 (genap)
    Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.


Kendaraan bebas one way dan ganjil-genap >>>

 

Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil-genap dan one way yakni:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait