Beredar Foto Tersangka Mafia Minyak Goreng Bareng Moeldoko Saat Hitung Suara Jokowi

  • Arry
  • 24 Apr 2022 14:04
Kepala Staf Presiden Moeldoko(humas/setkab.go.id)

Dalam kasus mafia minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Mereka juga langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.

Empat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Baca Juga
Menguak Harta Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

  1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
    a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
    b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait