Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 975 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, Anies mmenetapkan PPKM Level 4 berlaku mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam kebijakan kali ini, Anies mengizinkan aktivitas di pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan kembali beroperasi.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal & Tempat Ibadah Dibuka
Namun, jumlah orang masih dibatasi. Anies Baswedan melarang penduduk yang berusia rentan terpapar Covid-19 untuk masuk mal.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Selain itu, Anies juga mulai membuka sektor usaha, tapi dengan syarat seluruh karyawan dan pengunjung sudah mendapat vaksin Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam poin keempat Kepgub 974/2021.
Baca Juga:
Sertifikat Vaksin Belum Muncul di Pedulilindungi, Ini Solusinya
Walau mal sudah boleh buka, tapi tempat hiburan di dalamnya tetap harus tutup. Misalnya, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan.
Restoran atau kafe di dalam mal juga belum diizinkan menerima pesanan makan di tempat. "Hanya menerima delivery atau take away."
Jam operasional mal selama masa perpanjangan PPKM Level 4 ini dibatasi hanya 10.00-20.00 WIB. Total tenant yang dapat membuka lapaknya hanya 25 persen. Kemudian protokol kesehatan juga harus dijalankan seperti diatur Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News