Sidang Yang Saya Muliakan, di bagian akhir Pleidoi saya ini secara tulus saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yang Terhormat Presiden RI Bapak Joko Widodo atas kejadian ini. Utamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah Saya. Perkara ini tentunya membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga.
Kepada Yang Terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-Perjuangan beserta jajaran DPP PDI-Perjuangan di mana sejak tahun 2010 Saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI-Perjuangan, Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI-Perjuangan.
Baca Juga:
Menderita Didakwa Korupsi Bansos, Intip Harta Juliari Batubara
Juliari dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso oleh jaksa KPK. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News