Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Salah satu tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung empat tersangka kasus dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Menurutnya, keempat tersangka itu langsung ditahan.
Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," kata ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Burhanuddin mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Padahal, Kemendag seharusnya menolak permohonan ekspor tersebut lantaran tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.
"Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut," katanya.
Artikel lainnya
- Jelang Liverpool vs Man United: Bruno Fernandes Kecelakaan, Putra Ronaldo Meninggal
- Kekayaan Presiden Jokowi Melonjak Rp 7,8 Miliar Selama 2021
- Polisi Panggil Chandrika Chika, Diduga Pemicu Keributan di Kasus Putra Siregar
- Pemerintah Bolehkan Halalbihalal, tapi Tidak Boleh Makan Minum
- Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News