Bentuk Partai Pandai, Farhat Abbas Gaet dr Lois Owen

  • Arry
  • 11 Agt 2021 11:20
Farhat Abbas dan dr Lois Owen(@farhatabbasofficcial/instagram.com)

Farhat Abbas mendirikan partai baru yang dinamakan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai. Pengacara kondang itu menggandeng sejumlah tokoh dalam kepengurusan partai.

Menurut Farhat, pendirian Partai Pandai ini dilandasi dari hilangnya peran pengawasan dan keterwakilan partai-partai yang kini ada di DPR. Peran itu tampak hilang usai pemerintah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja .

"Kita enggak lihat keterwakilan partai-partai pasca-Omnibus [Law] itu, enggak ada keterwakilan. Sampai saat ini enggak ada anggota dewan yang menentang kebijakan pemerintah, enggak ada. Karena mereka bagian [kekuasaan] itu," kata Farhat di Jakarta, Selasa (10/8).

Deklarasi berdirinya Partai Pandai telah dilakukan sejak awal Oktober 2020. Partai Pandai didirikan dengan mengusung visi berserikat menuju Indonesia berdaulat.

"Kita dirikan Partai Pandai murni dari anak bangsa. Kita buat partai organik, mandiri dan berdaulat. Kita usung sistem partai organik yang sifatnya kedaerahan dan lokal," katanya.

Ada lima misi yang diusung partai ini. Dari mulai menjadi peserta pemilu hingga mendorong pemerataan dan pembangunan yang berkelanjutan, serta menjamin kebebasan beragama.

Ia mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah tersebar di 30 Provinsi di Indonesia. Namun, kata dia, kepengurusan di tingkat kabupaten/kota baru mencapai 75 persen.

Sejumlah tokoh disebut menjabat dalam struktur pimpinan pusat partai. Pengacara Elza Syarief menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

Sementara Megi sebagai Bendahara umum dan dr Lois Owen mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen). Nama terakhir sempat terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong hingga membuat keonaran terkait Covid-19.

"Kita juga memperjuangkan keterwakilan perempuan. Kita berharap bisa dilirik perempuan dan ibu-ibu di Indonesia," kata dia.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait