Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei, ditahan penyidik Polri. Keduanya kini telah menjadi tersangka kasus binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022, mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
“Penyidik menahannya, mulai tadi pagi,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga
Polisi Ungkap Vanessa Khong Terima Rp 1,1 M dan Tanah Rp 7,8 M dari Indra Kenz
Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya akan mejalani masa penahanan 20 hari pertama.
“Iya keduanya selama 20 hari ke depan di rutan Mabes Polri,” pungkasnya.
Vanessa Khong dan Ridiyanto telah menjadi tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz alias Indra Kesuma. Mereka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Baca Juga
Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Kesal Rekening Keluarga Diblokir
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Enam tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
Para tersangka itu adalah Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. Sementara satu tersangka lainnya, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022.
Selanjutnya peran Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei >>>
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, peran dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dalam kasus Binomo.
Menurut Brigjen Whisnu, ketiga tersangka itu diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka juga aktif sebagai penampung dan menyamarkan dana kejahatan Indra Kenz.
"Dimana terhadap tiga tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 April 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dan juga tanah yang nilai totalnya mencapai Rp8,9 miliar.
"Saudara VK (Vanessa Khong), VK berperan menerima aliran dana dari IK Rp 1,1 miliar," kata Ramadhan di Jakarta, Senin, 11 April 2022.
"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Ro 7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," lanjutnya.
Ramadhan menjelaskan, polisi juga sudah dua kali memeriksa Vanessa Khong sebagai saksi untuk Indra Kenz. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 22 Maret dan kedua pada 5 April 2022.
Selain aliran ke Vanessa, polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana ke ayah Vanessa, Rudiyanto Pei. Rudiyanto juga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan pertama pada 16 Maret 2022 dan kedua pada 6 April.
"RP (Rudiyanto Pei) diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar. Kemudian penyidik juga memblokir rekening milik RP," ujarnya.
Artikel lainnya
- Pemerintah Bolehkan Halalbihalal, tapi Tidak Boleh Makan Minum
- Astronom Arab Saudi Sebut Bulan Ramadan Akan Terjadi Dua Kali Pada 2030
- Tsamara Amany Keluar dari PSI, Pindah Partai?
- Kronologi Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo, 2 Tewas dan 4 Luka
- Hasil dan Klasemen Liga Spanyol: Barca Dipermalukan Tim Papan Bawah, Madrid Ciamik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News