Polisi akhirnya menghentikan kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka. Status tersangka Amaq Sinta pun dicabut.
Kapolda Nusa Tenggara barat, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta.
"Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko, Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga
Heboh Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Perkaranya
Djoko menelaskan, keputusan gelar perkara itu didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan. dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Baca Juga
Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Dibebaskan, Kasus Ditarik ke Polda NTB
Kepala Divisi Humas polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan, kasus korban begal menjadi tersangka dihentikan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.
Selanjutnya kronologi kasus korban begal jadi tersangka >>>
Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan, kasus ini bermula saat anggotanya menerima informasi ditemukan dua orang yang tewas di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.
"Kemudian kan dateng nih ke TKP, olah TKP. diketahuilah bahwa yang meninggal dunia atau informasi awal yang bersimbah darah itu ada 2 orang, yang satu berumur 21 yang itu 30," jelasnya.
Di lokasi, polisi menemukan pisau sekira 30 cm dan sepeda motor merk Honda Scoppy milik salah yang meninggal itu.
"Dasar itu maka polisi kan bergerak, mengumpulkan alat bukti. Sehingga 148 KUHAP itu berkaitan dengan kecukupan alat bukti, maka mengamankan TKP, olah TKP, visum, iya yang dua korban," ujarnya.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata polisi menemukan peristiwa lain yang menyebabkan dua orang itu tewas.
"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.
"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News