Polisi Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB: Amaq Sinta Bela Diri

  • Arry
  • 17 Apr 2022 12:49
Ilustrasi bebas(@lechenie-narkomanii/pixabay)

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto, menjelaskan, kasus ini bermula saat anggotanya menerima informasi ditemukan dua orang yang tewas di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.

"Kemudian kan dateng nih ke TKP, olah TKP. diketahuilah bahwa yang meninggal dunia atau informasi awal yang bersimbah darah itu ada 2 orang, yang satu berumur 21 yang itu 30," jelasnya.

Di lokasi, polisi menemukan pisau sekira 30 cm dan sepeda motor merk Honda Scoppy milik salah yang meninggal itu.

"Dasar itu maka polisi kan bergerak, mengumpulkan alat bukti. Sehingga 148 KUHAP itu berkaitan dengan kecukupan alat bukti, maka mengamankan TKP, olah TKP, visum, iya yang dua korban," ujarnya.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata polisi menemukan peristiwa lain yang menyebabkan dua orang itu tewas.

"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.

"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait