Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Laporan ini dikeluarkan berdasarkan keterangan dari lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Hal tersebut didasarkan pada laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken.
Dalam laporannya disebutkan aplikasi PeduliLindungi dikategorikan sebagai potensi "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".
"Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.
Kekhawatiran muncul berdasarkan laporan dari sejumlah LSM Indonesia yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi kerap memantau dan menyimpan data masyarakatnya sendiri dengan cara yang ilegal dan tanpa izin.
"Polisi di seluruh negeri terkadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang jelas, alias melanggar privasi individu," ujar laporan tersebut.
"Beberapa LSM mengklaim bahwa petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon," tulis laporan tersebut tanpa menyebut LSM apa yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News