Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM untuk 2021. Ada 200 negara yang dianalisa.
Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sorotan laporan yang disusun Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja. Di antara puluhan kasus HAM yang dilaporkan, pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLIndungi menjadi salah satu yang menjadi sorotan.
Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sejak 27 Maret 2020. Aplikasi ini diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan PT Telkom Indonesia.
Dalam laporan Praktik HAM dari Amerika Serikat, aplikasi PeduliLindungi dikategorikan sebagai potensi "Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi".
Baca Juga
Apa Makna Barcode Merah, Kuning, dan Hijau di PeduliLindungi?
"Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.
Kekhawatiran muncul berdasarkan laporan dari sejumlah LSM Indonesia yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi kerap memantau dan menyimpan data masyarakatnya sendiri dengan cara yang ilegal dan tanpa izin.
"Polisi di seluruh negeri terkadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang jelas, alias melanggar privasi individu," ujar laporan tersebut.
Baca Juga
Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi, Bagaimana Data Rakyat?
"Beberapa LSM mengeklaim bahwa petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, serta memantau panggilan telepon," tulis laporan tersebut tanpa menyebut LSM apa yang dimaksud.
Sebelumnya, sebuah riset dari Universitas Toronto pada 2021 mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi memiliki akses dan dapat menyimpan data-data sensitif dari penggunanya. Berdasarkan riset tersebut disebutkan, data tersebut sebenarnya tidak diperlukan untuk fungsi pelacakan Covid-19.
"Analisis kami menemukan bahwa aplikasi PeduliLindungi meminta beberapa akses berbahaya, termasuk izin untuk merekam geolokasi, izin kamera yang dapat mengambil foto dan merekam video, serta izin penyimpanan perangkat yang dapat membaca foto-foto di galeri pengguna dan file lainnya," ungkap sekelompok peneliti tersebut pada riset mereka.
Baca Juga
Awas Ada Situs PeduliLindungi Palsu, Isinya Penipuan Jual Beli Vaksin
Data pengguna PeduliLindungi yang dinilai tidak dibutuhkan seperti geolokasi pengguna, pengenal perangkat, nama lengkap, dan nomor telepon. Data-data tersebut dikumpulkan dan dikirim ke endpoint analytics yang dimiliki PT Telkom Indonesia.
"Tidak jelas tujuannya apa untuk melindungi pengguna dari Covid-19." ujar riset tersebut.
"Hal ini juga tidak tertera dengan jelas dalam informasi privasi PeduliLindungi, bagaimana data digunakan oleh Telkom Indonesia, dan apakah mereka digunakan untuk iklan digital," sambung mereka.
Artikel lainnya
- Mengintip THR dan Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin
- Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Dibebaskan, Kasus Ditarik ke Polda NTB
- Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
- Hasil Liga Champions: Drama VAR Liverpool vs Benfica, Ricuh di Atletico vs Man City
- Bos PS Store Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News