Polisi akhirnya membebaskan Amaq Sinta, tersangka pembunuh begal karena membela diri, dari tahanan. Kasus yang ditangani Polres Lombok Tengah ini pun kini ditarik ke Polda Nusa Tenggara Barat.
Polres Lombok Tengah menyatakan, Amaq Sinta dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan diterima. Tak hanya keluarga, surat penangguhan penahanan itu juga dimintakan kepala desa di tempat Amaq Sinta.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya.
Sedangkan Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil alih kasus pembunuhan terhadap dua begal yang diduga dilakukan oleh korban, Amaq Sinta.
Baca Juga
Heboh Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Perkaranya
"Yang pasti kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda," kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.
Djoko menjelaskan, kasus ini bermula saat anggotanya menerima informasi ditemukan dua orang yang tewas di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 01.30 Wita.
"Kemudian kan dateng nih ke TKP, olah TKP. diketahuilah bahwa yang meninggal dunia atau informasi awal yang bersimbah darah itu ada 2 orang, yang satu berumur 21 yang itu 30," jelasnya.
Baca Juga
Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...
Di lokasi, polisi menemukan pisau sekira 30 cm dan sepeda motor merk Honda Scoppy milik salah yang meninggal itu.
"Dasar itu maka polisi kan bergerak, mengumpulkan alat bukti. Sehingga 148 KUHAP itu berkaitan dengan kecukupan alat bukti, maka mengamankan TKP, olah TKP, visum, iya yang dua korban," ujarnya.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata polisi menemukan peristiwa lain yang menyebabkan dua orang itu tewas.
Baca juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan
"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.
"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya.
Artikel lainnya
- ASN, TNI, dan Polri Dipastikan Terima THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%
- Hasil Liga Europa: Frankfurt Tendang Barcelona di Camp Nou, West Ham Ukir Sejarah
- PS Glow vs MS Glow Berlanjut: Giliran Putra Siregar Gugat Juragan 99 Rp 360 Miliar
- Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Soal Merek I Am Geprek Bensu, Ini Kasusnya
- Hak Perwalian Gala Sky Jatuh ke Tangan Faisal, Ini Putusan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News