Presiden Joko Widodo memastikan akan memberikan tunjangan hari raya alias THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara alias ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Selain itu mereka juga akan menerima tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Presiden Jokowi dikutip dari laman Setkab, Jumat, 15 April 2022.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Presiden menjelaskan, teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Presiden Jokowi juga menyinggung soal mudik. Dia menyatakan arus mudik 2022 ini diperkirakan akan sangat besar.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.
“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.
Pemerintah, tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.
“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.
“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.
Artikel lainnya
- PS Glow vs MS Glow Berlanjut: Giliran Putra Siregar Gugat Juragan 99 Rp 360 Miliar
- Hasil Liga Europa: Frankfurt Tendang Barcelona di Camp Nou, West Ham Ukir Sejarah
- Heboh Kasus Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Perkaranya
- Pelawak Mandra Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Faktanya
- Hak Perwalian Gala Sky Jatuh ke Tangan Faisal, Ini Putusan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News