Kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka menarik perhatian publik. Warga Dusun Matek Maling, desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu menjadi tersangka karena membunuh orang yang membegal dirinya.
Kasus ini berawal saat Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya pada Minggu 10 April 2022.
Di tengah jalan, Amaq Sinta dipepet dua begal. Amaq Sinta melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
Di tengah keributan, datang dua teman pelaku begal lainnya. Namun, Amaq Sinta berhasil menumbangkan para pelaku begal itu.
Baca Juga
Penjelasan Polisi Soal Mbah Minto Ditahan Usai Bela Diri Lawan Pencuri
Dua begal yakni P dan OWP tewas di lokasi. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.
"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," kata Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, Rabu, 13 April 2022.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP. Di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau sepanjang 35 cm.
Baca Juga
Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...
Menurutnya, saat ini kedua begal yang tewas dievakuasi ke RS Bhayangkara Nusa Tenggara barat untuk dilakukan autopsi.
"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya.
Polisi akhirnya menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Tamiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News