Ustaz Yusuf Mansur sedang menjadi perbincangan publik. Videonya marah-marah membahas pembiayaan Paytren viral di media sosial.
"Bisa saya ajak ngomong Anda semua?" kata Ustaz Yusuf Mansur dalam video viral tersebut.
"Saya butuh duit 1 triliun buat kerjain Paytren. Bisa? mau Anda patungan? mau? Kalau mau, saya akan terima duit Anda, maka saya akan bermasalah hari ini," tambah Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur juga menyatakan dirinya tengah mencari berbagai cara agar bisa memperoleh dana yang dibutuhkan sebesar Rp 20 miliar untuk karyawannya.
"Maka itu lah saya ngamen, saya ngasong demi siapa, demi anda semua, demi satu nama Paytren," tegas Mansur dengan nada tinggi.
Baca Juga
Mengenal Paytren, Perusahaan Investasi Milik Ustaz Yusuf Mansur
Yusuf Mansur saat ini memang tengah menghadapi sejumlah gugatan di pengadilan. Nilainya mencapai Rp99 triliun.
Berikut gugatan yang tengah dihadapi Ustaz Yusuf Mansur:
1. Gugatan Program Tabung Tanah
Dalam perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Yusuf Mansur alias Jam'an Nurchotib Mansur digugat Sri Sukarsi dan Marsiti. Mereka menyatakan Ustaz yusuf Mansur melakukan perbuatan huum berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Baca Juga
Viral Ustaz Yusuf Mansur Marah-marah Gebrak Meja Singgung Duit Rp 1 T Buat Paytren
Ustaz Yusuf Mansur pun digugat total Rp 337.960.000.
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang juga menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait tabung tanah ini. Mereka adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Dalam perkara ini, tiga penggugat itu meminta Ustaz Yusuf Mansur membayar total Rp 560.156.390.
Selanjutnya Gugatan patungan hotel hingga gugatan Rp 98 triliun >>>
2. Gugatan Patungan Hotel dan Apartemen
Di pengadilan yang sama, Ustaz Yusuf Mansur juga menghadapi gugatan terkait patungan hotel dan apartemen. Ada 12 penggugat yakni Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Yusuf Mansur tidak sendiri menjadi pihak tergugat. Ada juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Mereka disebut ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ustaz Yusuf Mansur Cs digugat untuk membayar total Rp 785.360.000.
3. Gugatan Investasi Batu Bara
Gugatan ketiga ini menjadi yang paling besar. Yusf Mansur digugat senilai Rp 98.618.073.610.256.
Baca Juga
Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun
Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zaini juga turut menggugat PT Adi Partner Perkada, Adiansah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News