Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2022 atau Hari Raya Idulfitri 1443 H.
SKB tersebut diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. SKB diteken pada 7 April 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian poin kesatu SKB tersebut.
Tanggal cuti bersama Lebaran 2022 yang tertera di SKB ini adalah:
Tanggal: 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.
Hari: Jumat, rabu, Kamis dan Jumat.
Keterangan: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sedangkan Libur Idulfitri ditetapkan pada 2 dan 3 Mei 2022.
Artikel lainnya
- Marshel Widianto Akui Borong 76 Konten Vulgar Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta
- Heboh Gelas Kaca Ditemukan di Perut Warga Jember, Ini Penjelasan Medisnya
- Marshel Widianto Tamu Podcast Deddy Corbuzier ke-8 yang Tersandung Kasus Hukum
- Horor Saat Pesawat Malaysia Airlines Menukik Tajam 2,1 Km
- Berbuka Puasa dengan Makan Gorengan Memang Nikmat, Tapi Ini Bahayanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News