Seorang pegawai bank BUMN, Arini Listiani Chalid, diduga menggunakan dana nasabah untuk investasi di binary option Binomo. Akibatnya, negara dirugikan Rp1,1 miliar.
Arini saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banjarmasin, pada Senin, 4 April 2022. Dalam persidangan, Arini mengakui telah bermain Binomo sejak 2019.
Arini juga mengakui menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bermain di aplikasi Binomo.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga
Fakarich, Guru Trading Binomo Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan
Saat ini, Arini mengakui tidak memiliki aset untuk mengganti kerugian perbankan. Dia pun siap menerima konsekuensi hukuman yang akan diberikan.
Sidang lanjutan kasus Binomo ini akan digelar dua pekan lagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aplikasi Binomo ini mencuat saat Indra Kenz alias Indra Kesuma ditangkap Bareskrim Polri. Indra Kenz pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Artikel lainnya
- Hasil Liga Champions: Liverpool Bungkam Benfica, Man City Menang Tipis
- Siapa Komedian M yang Beli 76 Konten Vulgar Dea OnlyFans? Ini Kata Pengacara
- Berbuka Puasa dengan Makan Gorengan Memang Nikmat, Tapi Ini Bahayanya
- Momen Pertemuan King Faaz dan Arsy Hermansyah, Bikin Gemes
- Yogyakarta Darurat Klitih, Sultan Minta Pelaku Diproses Hukum Tanpa Lihat Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News