Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong platform Binomo. Sosok yang dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz itu pun ditahan dan terancam pidana 20 tahun penjara.
Fakarich ditahan usai menjalani pemeriksaan selama belasan jam di Mabes Polri pada Senin 4 April 2022. Usai diperiksa, Fakarich pun langsung ditahan di Rutan Bareksrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan, Fakarich dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga
Kecipratan Duit Indra Kenz, Lord Adi Datangi Bareskrim Polri Kembalikan Rp50 Juta
"(Ancaman hukumannya) pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich. Yakni satu lembar print out akun Binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu flashdisk merek sandisk 32 GB, dan akun Binpatner milik Fakarich.
Fakarich adalah afiliator Binomo yang direkrut tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan. Fakarich membuka kelas pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah kendali PT Fakar Edukasi Pratama.
Salah satu murid Fakarich adalah Indra Kenz, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan terlebih dahulu dalam kasus yang sama.
Artikel lainnya
- Kapal Pertamina yang Bawa Minyak dari Rusia Dicegat Greenpeace, Ini Kronologinya
- Momen Bintang NBA Mualaf Kyrie Irving Berbuka Puasa di Tengah Duel Nets vs Hawks
- Heboh Ibu-ibu Geruduk Kemendag Marah-marah Soal Minyak Goreng Mahal
- IDI Ungkap 4 Dosa dr Terawan: Iklankan Diri Berlebih Hingga Tarik Biaya Ratusan Juta
- Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News