Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum terkait perkara Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Herry Wirawan yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, kini divonis hukuman mati oleh PT Jawa Barat.
"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin, 4 April 2022.
Baca Juga
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup dan Terbukti Perkosa 13 Santriwati
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk tetap menahan Herry Wirawan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap dia.
Majelis Hakim PT Jawa Barat menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca Juga
Daftar Vonis Herry Wirawan: Lolos Vonis Mati, Tak Dikebiri
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Hakim juga menggugurkan tuntutan jaksa agar Herry Wirawan dikebiri kimia.
Tak puas atas vonis tersebut, Jaksa mengajukan permohonan banding.
Artikel lainnya
- Catat! Ini Syarat Protokol Mudik: Dilarang Ngobrol Sepanjang Perjalanan
- Heboh Ibu-ibu Geruduk Kemendag Marah-marah Soal Minyak Goreng Mahal
- Luhut Sebut Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kg Bakal Naik, Begini Jawaban Ahok
- MotoGP Argentina 2022: Aleix Esparago Jadi Juara Usai Asapi Jorge Martin
- Harga Pertamax Naik, Apa Dampaknya Bagi Mesin Jika Ganti BBM ke Pertalite?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News