Mulai Hari Ini PPN Naik Jadi 11%: Harga Pulsa Internet Hingga Mobil dan Motor Naik

  • Arry
  • 1 Apr 2022 10:56
Ilustrasi Pajak(@geralt/pixabay)

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini berlaku mulai hari ini, 1 April 2022. Kenaikan ini akan meningkatkan harga di sejumlah sektor.

Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dankonsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, danberkelanjutan," mengutip isi penjelasan tersebut.

Baca Juga
Harga Pertamax Naik Menjadi Rp12.500 Hingga Rp13.000 per Liter, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen untuk menambah pemasukan negara. Sebab, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.

“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Menkeu.

Sri Mulyani mengklaim PPN di Indonesia cukup rendah jika dibandingkan dengan negara negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Menurutnya tarif PPN di negara-negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, dan Perancis sudah mencapai di atas 15 persen.

Baca Juga
Harga Minyak Goreng Curah Jadi Rp14 Ribu per Liter, Harga Minyak Goreng Kemasan Naik?

“Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

Barang-barang apa saja yang terdampak dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini? Berikut daftarnya:

  1. Barang elektronik
  2. Baju atau pakaian
  3. Sabun dan perlengkapan mandi
  4. Sepatu
  5. Berbagai jenis produk tas
  6. Pulsa telepon dan tagihan internet
  7. Rumah atau hunian
  8. Motor atau mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN


Selanjutnya barang-barang tak terdampak PPN 11 persen >>>

 

Adapun barang dan Jasa tertentu yang dapat fasilitas bebas PPN, yakni:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasaangkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  10. Emas batangan dan emas granula
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Pemerintah juga menjabarkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftarnya, yakni:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.


Kemenkeu mengklaim kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan dibarengi dengan beberapa hal yakni:

  1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen
  2. Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta
  3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen
  4. Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait