Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini berlaku mulai hari ini, 1 April 2022. Kenaikan ini akan meningkatkan harga di sejumlah sektor.
Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dankonsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, danberkelanjutan," mengutip isi penjelasan tersebut.
Baca Juga
Harga Pertamax Naik Menjadi Rp12.500 Hingga Rp13.000 per Liter, Ini Daftarnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen untuk menambah pemasukan negara. Sebab, selama pandemi APBN sudah bekerja sangat keras.
“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Menkeu.
Sri Mulyani mengklaim PPN di Indonesia cukup rendah jika dibandingkan dengan negara negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Menurutnya tarif PPN di negara-negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Islandia, Jermal, dan Perancis sudah mencapai di atas 15 persen.
Baca Juga
Harga Minyak Goreng Curah Jadi Rp14 Ribu per Liter, Harga Minyak Goreng Kemasan Naik?
“Kalau rata-rata PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.
Barang-barang apa saja yang terdampak dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini? Berikut daftarnya:
- Barang elektronik
- Baju atau pakaian
- Sabun dan perlengkapan mandi
- Sepatu
- Berbagai jenis produk tas
- Pulsa telepon dan tagihan internet
- Rumah atau hunian
- Motor atau mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN
Selanjutnya barang-barang tak terdampak PPN 11 persen >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News