Bukan Gegara Vaksin Nusantara, Ini Alasan MKEK Pecat Eks Menkes Dokter Terawan

  • Arry
  • 31 Mar 2022 16:08
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto(humas/kemkes.go.id)

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran mengungkapkan alasan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Pemecatan dipastikan bukan gegara vaksin Nusantara yang sedang digarap mantan Menteri Kesehatan itu.

Ketua MKRK IDI, dokter Djoko Widyarto, menjelaskan, kasus dokter Terawan ini sudah berlangsung sejak lama. Dan sudah ditentukan adanya indikasi pelanggaran etik sebelum akhirnya diputuskan.

"Saya kira kalau mencermati praktik kedokteran, di sana disebutkan profesionalisme dokter itu melibatkan 3 komponen. Yang terakhir kadang-kadang terlupakan, profesional attitude ini adalah etika kedokteran sebagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya kode etik profesi," kata dokter Djoko di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga
IDI Tindak Lanjuti Pemecatan Mantan Menkes Dokter Terawan

"Kalau saya baca apa yang diputuskan dalam sidang yang lalu, pertimbangannya banyak. Itulah yang sebenarnya kita harus pahami bersama, apa yang kita lakukan kemarin di muktamar itu proses panjang," lanjut dia.

Djoko menjelaskan, pada sidang Mahkamah pada 2018, IDI diberikan waktu 28 hari untuk memutuskan status dokter Terawan. Putusan itu kemudian dilanjutkan pada sidang Muktamar di Banda Aceh pada 25 Maret 2022.

"Proses panjang, ternyata putusan 2018 itu belum sempat terlaksana artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus, setelah itu diberlakukan bulan Oktober 2019 itu ada surat dari Ketua Umum PB IDI menyatakan sanksi itu mulai berlaku," ujarnya.

Baca Juga
5 Dosa Dokter Terawan Bikin Dipecat dari IDI: Promosikan Vaksin Nusantara

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menyatakan keputusan Muktamar tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.

Pada Muktamar ke-31, MKEK mengeluarkan tiga keputusan, yakni:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait