IDI Tindak Lanjuti Pemecatan Mantan Menkes Dokter Terawan

  • Arry
  • 31 Mar 2022 14:30
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto(humas/setkab.go.id)

Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto menimbulkan polemik. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI pun bergeming dan tetap melanjutkan keputusan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu seperti yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran.

Berdasarkan rekomendasi MKEK yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 di Aceh, PB IDI diberikan waktu selambat-lambatnya 28 hari untuk memecat dokter Terawan sebagai anggota.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI, Beni Satria, di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga
Dokter Terawan Dipecat, Eks Menkes Siti Fadilah: IDI Pembina, Bukan Pembinasa Dokter

"Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menyatakan keputusan Muktamar tersebut menjadi tanggung jawab pihaknya.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.

Baca Juga
Mengenal Terapi Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Berpolemik dengan IDI

Pada Muktamar ke-31, MKEK mengeluarkan tiga keputusan, yakni:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Selanjutnya tanggapan dokter Terawan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait