Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

  • Arry
  • 30 Mar 2022 12:06
Pendeta Saifuddin Ibrahim dinilai menimbulkan keonaran (ist/ist)

Polisi meningkatkan status pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka kasus penistaan agama. Polisi pun kini menggandeng FBI untuk mencari keberadaan pendeta Saifuddin yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022 saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Dedi menjelaskan, Pendeta Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2022. Meski demikian, Dedi belum menjelaskan detil pasal yang menjerat Pendeta Saifuddin.

"(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.

Baca Juga
Pendeta Saifuddin Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Mahfud MD Minta Polisi Turun Tangan

Kasus Saifuddin sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Maret 2022. "Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim)," kata Irjen Dedi.

Saat ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI untuk mencari keberadaan Pendeta Saifuddin di Amerika Serikat.

Pendeta Saifuddin dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

Pendeta Saifuddin dilaporkan atas sangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait