Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menimbulkan pro dan kontra.
Salah satu tokoh yang mengritisi pemecatan dokter Terawan adalah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Dia khawatir pemecatan ini akan memengaruhi peredaran vaksin Nusantara yang digagas dokter Terawan.
“Padahal ini adalah karya anak bangsa dan sudah diakui di luar negeri dan semuanya berdasarkan suatu fakta-fakta ilmiah yang jelas dan tegas,” kata Siti Fadilah Supari dilansir dari YouTube tvOneNews pada Selasa, 29 Maret 2022.
“Nah kalau ini sampai mempengaruhi beredarnya vaksin Nusantara. Waduh, ini rakyat sudah menanti-menanti. Rakyat akan banyak kecewa terhadap IDI,” ujarnya.
Baca Juga
Dokter Terawan Buka Suara Soal Dipecat IDI: Boleh Nginap atau Diusir?
“Padahal IDI itu pembina dokter bukan pembinasa dokter. Kalau dokternya salah diajarin, kalau dokternya ada kesulitan ya ditolongin, harusnya IDI begitu," ujarnya.
"Kita bayar loh tiap bulan, bukan memecat seumur hidup, wong sekolahnya aja lama, pasiennya aja banyak. Apa nanti (dokter Terawan) jadi dukun Terawan kan lucu,” ujarnya.
“Saya khawatir kalau ada background-background yang berkaitan bisnis itu. Karena munculnya vaksin Nusantara pasti akan mengganggu vaksin konvensional. Dan itu (vaksin Nusantara) banyak yang dimaui oleh orang-orang yang mengerti secara ilmiah,” tuturnya.
Baca Juga
5 Dosa Dokter Terawan Bikin Dipecat dari IDI: Promosikan Vaksin Nusantara
“Dan saya heran ini kenapa vaksin Nusantara susah banget berkembang di Indonesia. Padahal kalau di Indonesia berkembang (pandemi) cepat sakali selesai dan akan menguntungkan Indonesia,” timpalnya lagi.
“Saya takutnya persoalan pribadi atau persoalan profesi ditumpangi kepentingan bisnis kelompok tertentu. Nah ini ya kita harus hati-hati. Jangan dihambatlah vaksin Nusantara,” ujarnya.
Untuk diketahui pemecatan dokter Terawan dibacakan dalam Muktamar XXXI IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga
Daftar Pejabat yang Sudah Disuntik Vaksin Nusantara Terawan: Ada Prabowo-Moeldoko
Ada tiga poin keputusan MKEK IDI:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Artikel lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News