Bagi pengendara yang hobi ngebut di jalan tol harus mulai waspada. Mulai 1 April 2022, polisi akan mulai menilang pengendara yang ngebut di atas kecepatan 120 kilometer per jam.
Hal tersebut dimungkinkan lantaran Korlantas Polri sudah memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Kamera ini diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik polisi.
Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol, berdasarkan Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, disebutkan, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. Hal ini sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman Korlantas Polri di Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Baca Juga
Puluhan Kamera Tilang Elektronik Intai Pelanggar Lalin di Jalan Tol, Ini Lokasinya
Dalam aturan itu disebutkan, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara adalah 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam. Sedangkan untuk tol luar kota, minimal kecepatan yakni 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
Jika pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal tersebut, maka siap-siap akan ditilang. Pengendara yang ngebut bakal terekam dalam speed kamera tilang elektronik.
Kemudian, polisi akan mengirimkan foto bukti pelanggaran pengendara ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” jelasnya.
Dimana saja kamera tersebut dipasang? Aan menjelaskan, kamera tilang elektronik dipasang di sejumlah titik yang waran kecelakaan di Tol Trans Jawa.
"Sudah ada beberapa titik di daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa yang sudah terpasang kamera tilang elektronik yang akan meng-capture pelanggaran kecepatan. Baru 7 titik yang statis," kata Aan.
Artikel lainnya
- Jonatan Christie dan Fajar-Rian Juara Swiss Open 2022
- 6 Fakta Dea OnlyFans: Jadi Tersangka, Tak Ditahan Karena Masih Kuliah
- Daftar Pejabat yang Sudah Disuntik Vaksin Nusantara Terawan: Ada Prabowo-Moeldoko
- Ngaku Punya Remote Langit, Begini Penjelasan Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika
- Ajarkan Murid Soal Nabi Luth dan Kaum Sodom, Ini Penjelasan Pak Ribut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News