Jejak Perseteruan Dokter Terawan vs IDI: Dua Kali Dipecat

  • Arry
  • 26 Mar 2022 13:02
Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto(humas/kemkes.go.id)

Konflik IDI vs dokter Terawan berlanjut. Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Saat itu dokter Terawan menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto.

Keputusan Presiden Jokowi itu sempat ditentang IDI. Mereka pun sempat mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi atas pemilihan dokter Terawan sebagai Menteri Kesehatan.

"Bila diperkenankan kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan," tulis surat dari IDI kala itu.

Baca Juga
Mantan Menkes Dokter Terawan Dipecat IDI

"Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018," demikian kutipan dari surat penolakan yang dikeluarkan IDI.

Permintaan IDI diabaikan Presiden Jokowi. Dokter Terawan tetap melaju sebagai Menteri Kesehatan.

Perseteruan dokter Terawan vs IDI kembali memanas saat dia melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI periode 2019-2024.

IDI mempertanyakan nama-nama yang dilantik sebagai anggota KKI. Sebab, dari 17 nama yang dilantik, tak ada satu pun nama-nama yang diusulkan IDI masuk ke dalam kepengurusan. Padahal, nama-nama yang diajukan IDI didasarkan pada usulan dari 6 organisasi profesi.

Dokter Terawan menjawab keberatan IDI. Terawan menyatakan usulan yang diberikan IDI tidak memenuhi persyaratan.

Dokter Terawan hanya satu tahun bertahan sebagai Menteri Kesehatan. Pada 23 Desember 2020, dokter Terawan dicopot sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi. Posisinya diisi Budi Gunadi Sadikin.

Perseteruan IDI vs dokter Terawan kembali memuncak saat MKEK memutuskan pemecatan dokter Terawan secara permanen. Pemecatan dibacakan dalam Muktamar XXXI IDI yang digelar di Banda Aceh pada Jumat 25 Maret 2022.

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait