Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan adalah dibolehkannya mal dibuka.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Luhut di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal & Tempat Ibadah Dibuka
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Sebelum PPKM Level 4 diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, kecuali warga dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi COVID-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium. Ada pengecualian pula bagi mereka yang memiliki riwayat medis tidak boleh menerima vaksin COVID-19 dengan membawa surat keterangan dokter.
Berikut daftar mal di Jakarta yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:
1. Blok M Plaza
Kebijakan ini mulai diumumkan melalui akun Instagram resmi pada 4 Agustus 2021. Berlaku untuk pengunjung, termasuk karyawan, staf toko dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
2. Cibubur Junction
Sementara, Cibubur Junction mengumumkan kebijakan baru check in dan check out dari mal tersebut. Pengunjung mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Setelah itu, buat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Kemudian, pilih scan QR code dan ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
Peraturan baru ini akan mulai efektif diterapkan pada 23 Agustus 2021. Saat ini hanya supermarket dan apotek yang buka di mal tersebut. Beberapa restoran yang buka tidak melayani dine in.
Baca Juga:
Lowongan NASA, Dicari Orang yang Mau Simulasi Hidup di Mars
3. Grand Indonesia
Grand Indonesia menerapkan peraturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mulai berlaku 7 Agustus 2021, kecuali pengunjung yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga tidak diperbolehkan divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
4. ITC Cempaka Mas dan ITC Fatmawati
ITC Cempaka Mas ITC Fatmawati mengumumkan mal mulai dibuka dengan jam operasional dan persyaratan akses masuk bagi pengunjung, pedagang, dan pekerja untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1.
5. Kota Kasablanka
Pengumuman pemberlakuan kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area mal Kota Kasablanka mulai efektif pada 10 Agustus 2021.
6. Lippo mall Kemang dan Lippo Mall Puri
Lippo Mall Puri mewajibkan pengunjung untuk mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi mulai 3 Agustus, sedangkan Lippo mall Kemang mengumumkan kebijakan ini melaui akun resmi instagramnya pada 7 Agustus 2021.
7. Mal Artha Gading
Mal Artha Gading juga sudah menerapkan peraturan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 bagi pengunjunga dan menyarankan bagi pengunjung untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi.
8. Mal Bassura
Bassura City juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mal. Sosialisasi dilakukan mulai, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksin, Bassura City juga menyediakan tempat vaksinasi di lantai 2 Eat and Meet Foodcourt Bassura City.
Baca Juga:
Ditjen Pajak Colek Tik Tokers Pemilik Saldo Rp11 Triliun
9. Plaza Indonesia
Peraturan ini mulai efektif di Plaza Indonesia pada 16 Agustus 2021. Pengunjung yang memasuki area mall termasuk konsumen, karyawan, staf, tenant staf, dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
10. Pluit Village
Kebijakan ini sudah berlaku di Pluit Village sejak 3 Agustus 2021. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dulu sebelum memasuki area mal.
11. Pusat Grosir Cililitan
Pusat Grosir Cililitan (PGC) menerapkan peraturan ini pada 1 Agustus 2021. Pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Namun, bagi yang belum divaksin PGC juga menyediakan tempat vaksin bagi pengunjung.
13. Senayan Park
Dikutip akun Instagram resmi, Senayan Park mewajibkan pengunjung menunjukkan surat vaksinasi mulai 3 Agustus 2021. Pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri, scan QR code dan kemudian ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
Baca Juga:
Korupsi Bansos, Juliari Mengaku Menderita dan Minta Dibebaskan
14. Thamrin City
Melalui akun instagram resmi Thamrin City, kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 berlaku sejak 4 Agustus 2021. Peraturan ini ditunjukkan bagi pengunjung, pedagang dan karyawan yang memasuki area Thamrin City. Jika belum divaksin, Thamrin City menyediakan tempat vaksin di area Sentra Mini Vaksin di Lobby Cosmo Terrace Lantai Dasar.
15. Gandaria City
Efektif mulai 10 Agustus 2021, Gandaria City di Jakarta Selatan juga mengharuskan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi, setidaknya dosis pertama. Mereka yang belum bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News