Irjen Napoleon kemudian menyuruh Pak RT menyampaikan ke Bripda Asep Sigit mengganti gembok sel M Kace. Brigda Asep menuruti perintah Irjen Napoleon lantaran memiliki pangkat tinggi meski sebagai tahanan.
"Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa.
"Bahwa sekitar pukul 22.25 WIB para tahanan di Rutan Bareskrim mulai ramai mendatangi di depan kamar tahanan nomor 11 untuk melihat saksi Muhamad Kosman alias M Kace alias M Kece dan di antara para tahanan tersebut ada yang melempari dengan botol plastik ke dalam kamar tahanan nomor 11," kata jaksa.
Baca Juga
Pengacara Ungkap Maksud Surat Terbuka Napoleon Soal Koruptor & Akidah
"Kemudian terjadi percakapan antara terdakwa dengan M Kace dimulai dari identitas hingga terkait dengan konten YouTube M Kace yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW yang menurut M Kace mau menyadarkan seluruh umat Islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang Arab yang bernama Muhammad bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Qur'an dan kutipan hadis Rasulullah," ucap jaksa.
"Setelah itu saksi Maman Suryadi masuk ke dalam kamar tahanan nomor 11 terjadi perdebatan mengenai hadis yang disampaikan M Kace yang mengatakan 'Tinggalkan ajaran Muhammad Bin Abdullah' dan mengatakan 'Nabi Muhammad bermata belo, bermuka buruk atau jelek dan itu ada hadisnya', kemudian saksi Maman Suryadi mencolek dagu M Kace sambil mengatakan 'Tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Alquran'," ucap jaksa.
Irjen Napoleon Lumuri Kace dengan Tinja
Tak lama kemudian, Irjen Napoleon menyuruh tahanan Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya.
Baca Juga
Irjen Napoleon Lumuri Kece dengan Kotoran Manusia, dari Mana Asalnya?
"Terdakwa membuka kantung plastik berwarna putih dan mengambil isi kantung plastik yang berisi kotoran atau tinja manusia dengan menggunakan tangan kanan dan berdiri menghampiri M Kace. Selanjutnya, terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace, yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok," ucap jaksa.
Atas perbuatannya ini, Irjen Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News