PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal & Tempat Ibadah Dibuka

  • Arry
  • 9 Agt 2021 21:22
Luhut Binsar Pandjaitan(humas/Youtube)

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021. Ada sejumlah aturan yang dikendorkan oleh pemerintah.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Perpanjangan ini dilakukan oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

Ada perbedaan dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini. Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Selain itu, penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

 

Spesimen Turun Terus

Tercatat sejak perpanjangan PPKM pada 3 Agustus 2021, spesimen yang diperiksa masih ada di angka 248.226. Saat itu penambahan kasusnya mencapai 33.900.

Namun setelah itu, jumlah spesimen terus mengalami tren penurunan. Tercatat pada 4 Agustus jumlahnya menjadi 242.328, pada 5 Agustus 248.556, 6 Agustus 237.556, 7 Agustus 235.967, dan kemarin pada 8 Agustus hanya 166.764.

Tren penurunan ini kerap terjadi saat memasuki masa akhir PPKM. Pada masa perpanjangan PPKM periode 26 Juli hingga 2 Agustus lalu, penurunan jumlah spesimen juga terjadi.

Tercatat pada 27 Juli, jumlah spesimen Covid-19 yang diperiksa mencapai 270.434. Setelah sempat meningkat pada 28 Juli menjadi 277.809, angkanya terus menurun selama lima hari berturut-turut hingga 2 Agustus, yakni masing-masing 262.954, 252.184, 241.765, 178.375, dan terakhir 151.216.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan hal ini bukan hal yang disengaja. Ia menegaskan data tersebut adalah data real time.

"Tentunya laporannya real time ya, jadi begitu data di-entry di laboratorium maka akan langsung terlaporkan," kata Nadia.

Meski begitu, Nadia mengakui saat ini masih banyak hambatan pelaksanaan testing yang ditemukan di lapangan. Ia mengatakan hal ini akan sangat tergantung aktivitas petugas di lapangan.

"Kita melihat pelaksanaan di lapangan yang belum optimal, sehingga testing masih fluktuatif," kata Nadia.

Selain itu, Nadia mengatakan banyak laboratorium yang belum melaporkan melalui sistem New All Record (NAR) yang dimiliki Kemenkes. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mengeluarkan izin operasional lab swasta untuk patuh segera melaporkan setiap hasil tes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait