Presiden Jokowi mengumumkan langsung sejumlah pelonggaran di masa pandemi Covid-19. Ada tiga pelonggaran yang diberikan. Pertama terkait pelaku perjalanan luar negeri. Kedua mengenai diperbolehkannya sholat tarawih. Dan ketiga, warga kini diperbolehkan mudik saat Lebaran 2022.