Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran pada masa pandemi Covid-19. Pelonggaran ini juga untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.
"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Ada tiga pelonggaran yang diberikan Pemerintah. Berikut daftarnya:
- Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina
Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina. Namun Pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes usap PCR.
"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akanditangani oleh Satgas Covid-19," kata Presiden Jokowi. - Tarawih Diperbolehkan
Umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid. "Tentu dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Jokowi. - Mudik Diperbolehkan
Masyarakat juga diperbolehkan untuk mudik. Syaratnya sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. "Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan larangan adanya buka puasa bersama dan open house. "Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi.
"Semoga tren yang membaik ini tetap dipertahankan. Saya juga minta tetap dijalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Jokowi.
Artikel lainnya
- Bos MS Glow Shandy Purnamasari Buka Perdamaian dengan Bos PS Glow Putra Siregar?
- Oleh-oleh Marc Marquez dari MotoGP Mandalika: Gegar Otak dan Kini Terkena Diplopia
- Disebut-sebut Jet Pribadi, Pesawat Juragan 99 Ternyata Cuma Sewa
- Kisah Mbah Moen Hentikan Hujan Usai Baca Surat Al Lahab dan Doa Ini
- Polisi Setop Kasus Putra Siregar Yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Ini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News