Polisi Setop Kasus Putra Siregar Yang Dilaporkan Istri Juragan 99, Ini Kronologinya

  • Arry
  • 22 Mar 2022 21:20
Bos PS Store Putra Siregar(@putrasiregarr17/instagram)

Bos PS Store, Putra Siregar, dilaporkan istri Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, atas dugaan penipuan dan kejahatan dagang. Kabar terbaru, kasus tersebut kini telah dihentikan polisi.

Mabes Polri menyatakan, laporan dari Shandy Purnamasari, bos perusahaan kecantikan MS Glow itu tidak cukup alat bukti. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, kasus terhadap Putra Siregar itu dihentikan.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga
Polisi: Juragan 99 Hanya Saksi, Bukan Terlapor

Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” tambahnya.

Gatot menjelaskan kronologi penanganan kasus Putra Siregar tersebut. Kasus ini pertama kali dilaporkan Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021. Laporan dicatat dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.

Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Pada 29 September 2021, kasus Putra Siregar terkait persoalan merek dagang PS Glow sempat naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya sudah ada calon tersangka kuat dalam kasus ini.

Baca Juga
Begini Kasus yang Dilaporkan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar

Namun pada 20 Desember 2021, Mabes Polri menerima putusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam putusannya, Ditjen KI mengabulkan permohonan banding Putra Siregar terkait logo kosmetik PS Glow. Putusan itu pun membuat Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow,"” ungkapnya.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” tambahnya.


Selanjutnya awal mula gugatan MS Glow vs PS Glow >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait