Nama Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana terseret kasus hukum. Namun polisi menegaskan, bos MS Glow itu bukan sebagai pihak terlapor, melainkan hanya saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Gilang Widya Pramana menjadi saksi atas laporan terhadap pengusaha Putra Siregar.
"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," kata Ramadhan di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga
Bos Arema FC Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan pengusaha Putra Siregar dilaporkan ke Mabes Polri pada 13 Agustus 2021. Pihak pelapor adalah istri Gilang, Shandy Purnamasari.
Laporan itu terkait dengan merek PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
"Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot.
Putra Siregar dilaporkan dengan sejumlah pasal yakni UU tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan atau Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel lainnya
- Heboh Aksi Mbak Rara, BMKG: Hujan Berhenti Bukan Hasil Kerja Pawang, tapi Durasi
- Jabodetabek Masih PPKM Level 2, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbarunya
- Kronologi Jatuhnya Pesawat China Eastern Airline, Bagaimana Nasib 132 Penumpang
- Video Detik-detik Mengerikan Pesawat Eastern Airline Jatuh di Pegunungan China
- Ini Gaji Rara Jadi Pawang Hujan di MotoGP Mandalika 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News