Bekas imam besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, batal bebas hari ini, Senin, 9 Agustus 2021. Rizieq dinyatakan harus menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, menjelaskan, masa penahanan Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan ketika dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.
Ia pun menyayangkan keputusan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penananan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” katanya.
Pengacara Rizieq Shihab lainnya, Azis Yanuar, menyebut seharusnya kliennya bebas dari penahanan atas kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan atau kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Minggu, 8 Agustus 2021. Sebab, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara atas perkara tersebut.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News