Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya menghapus aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu. Kini semua vaksin untuk masyarakat gratis.
Hal tersebut dilakukannya dengan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati mengungkapkan, Permenkes tersebut diteken pada 28 Juli 2019.
"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," kata Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Dengan adanya perubahan tersebut, maka Widyawati menuturkan kalau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Menurut Widyawati, vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya akan menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk berusia di atas 18 tahun.
"Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun."
Baca Juga:
- Viral Video Vaksinator Suntik Vaksin Kosong di Pluit
- Siti Fadilah Supari Usul Jokowi dan Jajarannya Disuntik Vaksin Nusantara
- Tak Disangka, Pemegang Salah Satu Hak Paten Vaksin AstraZeneca Peneliti Indonesia
- Ada Influencer Disuntik Vaksin Booster Moderna, Apa Kata Kemenkes?
- Mengenal Indra Rudiansyah, Pemuda RI di Balik Vaksin AstraZeneca
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News