Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita: Rumah, Porsche, Motor Sport, Hingga Tas Hermes

  • Arry
  • 14 Mar 2022 21:17
Mobil Porsche 911 dan belasan motor sport Doni Salmanan disita polisi(ist/ist)

Polisi resmi menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, kasus penipuan hingga pencucian uang. Nilainya aset-aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengungkapkan penyitaan sudah mulai dilakukan. Namun, tindakan ini tidak akan berhenti sampai saat ini.

Aset apa saja yang disita?

"Yang pertama ada satu unit rumah di wilayah Soreang. Kemudian satu unit rumah di kota Bandung. Kemudian satu unit kendaraan Porsche 911 Carrera 4 S," kata Gatot Repli Handoko di Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga
Begini Hitung-hitungan Cuan yang Didapat Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Afiliator

Selain itu, polisi juga menyita dua unit Honda CRV, satu unit Fortuner, dua unit Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera.

Penyitaan juga dilakukan terhadap lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI. Satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit, empat pasang sepatu, satu buah jam tangan merk Hermes.

"11 baju yang masuk kategori barang mahal. Kemudian celana yang masuk kategori barang mahal. Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU," kata Gatot.

Baca Juga
Diminta Kembalikan Duit Doni Salmanan, Begini Jawaban Rizky Billar

Gatot menjelaskan, penyidik akan terus menelusuri aset dan aliran dana Doni Salmanan.

Doni Salmanan telah dijerat dengan pasal berlapis. Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dan jeratan pasal terberat adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait