Kematian dokter Sunardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme menuai polemik. Polri pun buka suara soal kematian dokter Sunardi saat ditangkap Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dokter Sunardi tewas ditembak saat Densus 88 melakukan penyergapan di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu 9 Maret 2022. Polisi menyatakan, dokter Sunardi ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Jumat, 11 Maret 2022.
"Tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang menghentikannya dan kendaraan petugas tersebut. Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga tersebut. Sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat," ucapnya.
Polri pun menjelaskan kronologi penyergapan hingga dokter Sunardi tewas ditembak:
1. Tersangka Teroris
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, dokter Sunardi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme sebelum penyergapan dilakukan.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Brigjen Ramadhan.
2. Dokter Sunardi Penasihat Jamaah Islamiyah
Ramadhan menjelaskan, dokter Sunardi diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Tanah Air. Dokter Sunardi juga tercatat sebagai anggota Jamaah Islamiyah atau JI.
Berbagai jabatan pernah diemban Dokter Sunardi seperti Amir Khidmat JI, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
"Hilal Ahmar Society ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (foreign terrorist fighter) ke Suriah," jelas Ramadhan.
"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang," ujarnya.
Selanjutnya penembakan sesuai prosedur >>>
3. Penembakan sesuai prosedur
Ramadhan menjelaskan, tindakan Densus 88 sudah sesuai aturan dalam KUHP hingga UU No 2 Tahun 2002.
"Petugas mengambil tindakan terukur pada Tersangka SU. Tindakan yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88, sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Ramadhan.
4. Perlawanan dokter Sunardi
Ramadhan menyatakan, Densus 88 melakukan tindakan penembakan itu karena dokter Sunardi melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," jelas Ramadhan.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujarnya.
"Petugas mencoba naik ke, naik ke bak belakang mobil yang dikemudikan SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar Tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang. Serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang," jelasnya.
6. Dokter Sunardi bikin petugas terluka
Ramadhan menjelaskan, dokter Sunardi juga memuat dua petugas terluka saat ditangkap.
"Terdapat dua anggota yang terluka akibat tersenggol atau jatuh. Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda 4 dan roda 2 milik masyarakat yang sedang melintas," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News