Mahkamah Agung menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Usai memotong vonis, muncul isu para hakim langsung mendapat 'hadiah' liburan ke Bali.
Perkara korupsi Edhy Prabowo ditangani Majelis Hakim yang terdiri Sofyan Sitompul sebagai ketua serta Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi menyatakan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Hukuman MA sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Usai vonis itu, muncul isu liar. Majelis Hakim mendapat 'hadiah' liburan ke Bali. Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul disebut mengajak seluruh stafnya melancong ke Pulau Dewata.
Baca Juga
Korupsi Benih Lobster, Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun
Mahkamah Agung langsung menanggapi isu tersebut. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengakui para hakim dan staf yang menangani perkara Edhy Prabowo liburan ke Bali. Namun, hal tersebut tidak terkait dengan perkara Edhy Prabowo.
"Informasi itu tidak benar," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurut Andi Samsan, Hakim Sofyan Sitompul dan stafnya sudah merencanakan liburan ke Bali sebelum menangani perkara Edhy prabowo. Liburan itu dalam rangka melepas Hakim Sofyan Sitompul yang selama ini bertugas di kamar pidana MA.
"Acara pelepasan itu disepakati dan inisiatif dari teman-teman di kamar pidana mengatur tempat dan jadwal," kata Andi Samsan.
Baca Juga
Terbukti Terima Suap, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun dan Bayar Rp10,7 Miliar!
"Jadi acara pelepasan Pak Sofyan ini tidak ada hubungannya dengan putusan perkara terdakwa Edhy Prabowo yang kebetulan putus tanggal 7 Maret 2022 menjelang acara pelepasan Pak Sofyan itu," ujar Andi Samsan.
"Sebab, acara pelepasan tersebut sudah beberapa bulan yang lalu dirancang. Acara itu bukan inisiatif dari Pak Sofyan," sambungnya.
Andi Samsan menjelaskan, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Yakni selesai sebelum April 2022.
"Jadi informasi itu tidak benar," ujar Andi Samsan Nganro.
Selanjutnya Vonis ringan Edhy Prabowo >>>
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Edhy Prabowo. Mantan politisi Gerindra itu mendapat diskon hukuman selama 4 tahun penjara, dari 9 tahun.
"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 400 juta sibsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelas Andi Samsan Nganro.
Andi Samsan menjelaskan, Majelis Kasasi menilai PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Edhy Prabowo tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.
"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur majelis.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan Terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," pungkas pertimbangan majelis.
Vonis Edhy Prabowo sama dengan tuntutan dari KPK yang meminta mantan politisi Partai Gerindra itu divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Edhy Prabowo terbuti menerima suap US$77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Vonis tidak bulat. Hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani mengajukan dissenting opinion.
"Ada yang DO (dissenting opinion), yaitu P2 Ibu Sinintha Yuliansih Sibarani. Thanks," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News