Keberadaan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sampai saat ini belum jelas. Nama tersangka kasus suap itu kini juga menghilang dari daftar buronan internasional dalam web Interpol.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol soal tidak ada nama Harun Masiku dalam web mereka.
"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali di Jakarta, Minggu (8/8).
Untuk diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang atau DPO sejak Januari 2020.
Meski demikian, Ali menjelaskan pencatuman nama beberapa nama buronan internasional lainnya di situs Interpol harus ada permintaan dari negara lain.
"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.
Ali memastikan bahwa meski nama Harun tersebut tidak dipublikasikan, tidak mengurangi upaya pencariannya karena anggota Interpol tetap dapat mengakses data melalui sistem jaringan Interpol.
"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar Ali.
Baca Juga:
- Profil dan Kekayaan Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN
- Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN
- Fakta Pinangki Sirna: Gaji yang Dicabut dan Harta Miliaran Rupiah
- Angkut 34 WN China Saat PPKM, Ini Pembelaan Citilink
- Petugas Kebersihan Taman Safari Tewas Diterkam Harimau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News