Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga pencucian uang. Polisi pun akan menyita seluruh aset influencer yang kerap disebut crazy rich Bandung itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, saat ini penyidik baru melakukan penyitaan berupa HP merek iPhone 13 dan sejumlah akun gMail yang terkoneksi dengan akun YouTube King Salmanan dan akun Quotex.
"Sudah disita," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Reinhard Hutagaol, menjelaskan, penyidik juga memblokir rekening yang dimiliki Doni Salmanan. "Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir)," kata Reinhard.
Baca Juga
Usai Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Namun, Reinhard tidak membeberkan berapa jumlah saldo Doni Salmanan di rekening yang diblokir itu. "Nanti PPATK, kita sih belum tahu semua. Kita kan minta query, nanti query nya dihasil. Nanti mereka akan memberi laporan," jelas dia.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Doni Salmanan.
“Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Pasal-pasal yang dikenakan ke Doni Salmanan yakni Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
4 Artis yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan: Reza Arap Hingga Lesti Kejora
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penyidik memiliki dua alasan untuk menahan Doni Salmanan. Yakni alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” ujarnya.
Artikel lainnya
- Hasil Liga Champions: Liverpool Kalah dari Inter tapi Tetap Lolos, Bayern Pesta Gol
- Ainun Najib Mau Mudik ke Indonesia Tapi Tak Mau Korbankan Masa Depan Anak
- Minyak Goreng Langka, PSI Jual Ratusan Liter dengan Harga Murah, Dapat dari Mana?
- Nasi Padang Mendunia Usai Diperkenalkan Agnez Mo Saat Wawancara Grammy
- Kronologi Kematian Artis Cantik Thailand Tangmo Nida yang Misterius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News