Beredar potongan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 bernomor 9 tahun 2022 yang menyatakan mencabut status pandemi Covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana alias BNPB pun akhirnya buka suara soal surat tersebut.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan, kabar pencabutan status pandemi Covid-19 adalah tidak benar.
“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 6 Maret 2022.
Abdul Muhari menjelaskan, SE Nomor 9 tahun 2022 itu bukan mencabut status pandemi Covid-19. Melainkan mencabut SE nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman Covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut,” jelas Muhari.
Baca Juga
- Ini Sosok Guinandra Jatikusumo, Calon Suami Putri Tanjung
- Jadwal MotoGP Qatar 2022: Jorge Martin Pole, Marquez Ketiga, Quartararo Posisi 11
- 4 Artis yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan: Reza Arap Hingga Lesti Kejora
- Heboh Daftar Nama Ustaz Radikal: Ada Felix Siauw Hingga Ustaz Abdul Somad
- Heboh DJ Una Manggung Tanpa Protokol Kesehatan Disawer Rp84 Juta dan Gelang Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News