Penampakan Wajah Lesu Indra Kenz Berseragam Tahanan Polri

  • Arry
  • 5 Mar 2022 11:09
Crazt Rich asal Medan Indra Kenz(@indrakenz/instagram)

Indra Kenz alias Indra Kesuma telah resmi ditahan Bareskrim Polri. Pria asal Medan itu dijerat dengan sejumlah tindak pidana mulai judi online hingga tindak pidana pencucian uang terkait trading via aplikasi Binomo.

Kini beredar foto Indra Kenz berseragam tahanan Bareskrim Polri. Dalam foto itu, dia mengenakan seragam warna oranye dan celana pendek warna putih.

Dalam foto itu, Indra Kenz terlihat lesu, meski mukanya tertutup masker. Meski berada di luar jeruji sel, Indra Kenz tampak tak diborgol.

Indra Kenz diapit lima orang dengan dua berseragam polisi. Namun belum diketahui tiga orang lainnya yang mengenakan kemeja.

Penampakan Indra Kenz bereragam tahanan Polri

Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga
Daftar Aset Puluhan Miliar Milik Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi sudah memblokir empat rekening Indra Kenz. Nilainya diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, polisi sedang memproses menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Seperti rumah, mobil-mobil mewah, hingga apartemen.

Baca Juga
Indra Kenz Tersangka Judi Online Hingga Cuci Uang: Terancam 20 Tahun Bui, Aset Disita

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.

Whisnu menambahkan, selain aset-aset tersebut, polisi juga akan menyita apartemen milik Indra Kenz senilai Rp800 juta serta sejumlah rekening.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait