Polri menyatakan kasus yang diduga menjerat Doni Salmanan tidak terkait dengan aplikasi Binomo. Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terkait aplikasi binary option bernama Quotex.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kobes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.
Doni Salmanan dilaporan seseorang berinisial RA. Nomor laporannya LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Dalam laporan polisi itu, Doni Salmanan dilaporkan terkait tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Kasus Binomo Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan dilaporkan dengan sejumlah pasal yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gatot menyatakan, ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 10 saksi.
Meski perkara sudah naik ke penyidikan, namun Polri belum mengungkapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Artikel lainnya
- Puluhan Kamera Tilang Elektronik Intai Pelanggar Lalin di Jalan Tol, Ini Lokasinya
- Petinju Hero Tito Meninggal Usai Berlaga di Holywings Sport Show, Pemilik Buka Suara
- BPOM Temukan Kopi Berbahaya Mengandung Viagra dan Paracetamol, Efeknya Cespleng
- Raffi Ahmad Undang Miyabi ke Rumahnya, Nagita Slavina Diminta Waspada
- Promo Superindo 4-6 Maret 2022, Nikmati Diskon Hingga 45 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News