Angelina Sondakh sudah resmi menghirup udara bebas. Meski demikian, Angie belum dinyatakan bebas murni. Dia juga tidak membayar uang pengganti korupsi Rp4,5 miliar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM, menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Angelina Sondakh divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti korupsi Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Namun Angie baru hanya membayar Rp 8.815.972.722. Masih tersisa Rp 4.538.027.278 yang belum dibayarkan Angie. Karena tidak membayar, maka hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari.
Baca Juga
Angelina Sondakh Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Hingga Dipenjara 10 Tahun
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti, menjelaskan, Angelina Sondakh sebenarnya sudah dapat keluar dari LP Pondok Bambu pada 29 Oktober 2021.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 maka hukuman ditambah 4 bulan 5 hari penjara," kata Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.
Rika menjelaskan, kini Angie masih belum mendapatkan status bebas murni. Angelina Sondakh kini masih menjalani Cuti Menjelang Bebas alias CMB. Dia pun masih harus mendapatkan bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika.
Rika menjelaskan, selama ditahan, Angelina Sondakh sempat mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi sebanyak tiga bulan. Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Selanjutnya Angelina Sondakh berterima kasih kepada Allah SWT yang telah menamparnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News