Indra Kenz Tersangka Judi Online Hingga Cuci Uang: Terancam 20 Tahun Bui, Aset Disita

  • Arry
  • 25 Feb 2022 11:52
Crazt Rich asal Medan Indra Kenz(@indrakenz/instagram)

Indra Kenz alias Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi trading ilegal, Binomo. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz, pihaknya meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 24 Februari 2022.

"Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Baca Juga
Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan atau Pencucian Uang Investasi Binomo

Berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan, Indra Kenz menjadi tersangka untuk kasus judi online, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. Selain ancaman pidana penjara, Indra Kenz juga terancam dengan hukuman denda Rp10 miliar.


Indra Kenz ditahan dan asetnya disita

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, juga menyatakan, polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kenz.

"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Ramadhan.

Baca Juga
Crazy Rich Medan Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Promosikan Aplikasi Ilegal Binomo

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. "Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," kata Wardaniman.

Indra Kenz dilaporkan sejumlah korban aplikasi Binomo pada 3 Februari. Para korban mengaku mengalami kerugian karena tergiur dengan video Indra Kenz soal investasi di Binomo yang ternyata ilegal. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Melalui akun Instagram-nya, Indra Kenz pernah bercerita soal awal mula dirinya mengenal binary option. “Saya mulai aktif menggunakan platform binary option pada 2018. Lalu membuat konten terkait pada 2019,” ujarnya.

Baca Juga
Indra Kenz Iklankan Binomo Legal tapi Polisi Bilang Judi, Ini Daftar Kerugian Korban

“Singkat cerita, channel ini akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai satu juta subscriber karena konten edukasi, kripto, saham, serta binary option,” kata dia.

Indra Kenz menyatakan, dirinya membuat konten-konten tersebut untuk berbagi pengalaman. “Namun saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten itu,” katanya.

Ia pun meminta maaf kepada para pihak yang telah merasa dirugikan. “Saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait